Kejari Merangin Limpahkan Kasus Korupsi ke Pengadilan, Pekan Depan Sidang Pemeriksaan Saksi

Kejari Merangin melimpahkan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin, ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 10 Merangin Ditahan di Mapolres Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melimpahkan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin, ke Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu.

Kasi Intelijen Kejari Merangin Arie Pratama mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara, sehingga dalam pelimpahan ke pengadilan tidak ada kendala apapun.

"Senin 27 Maret 2023, akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Arie, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, Kejari Merangin menahan HR (43), tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin, Senin (6/3/2023) lalu.

HR ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi dana BOS SMPN 10 tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp541 juta.

Baca juga: Kejari Merangin Periksa Sejumlah Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah

"HR selaku bendahara SMPN 10 menjadi tersangka usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin beberapa waktu lalu," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10 Merangin.

"Kemudian kita tindak lanjuti laporan itu, dan hasilnya didapati adanya penyimpanan dalam pengelolaan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos" kata Kapolres Merangin AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022) lalu.

Selain itu, YS selaku kepala sekolah membuat stempel toko palsu, sehingga saat dikonfirmasi, toko bersangkutan membantah pembelian yang tertera di nota tersebut.

Baca juga: Tiga Jabatan Sekdis di Merangin Kosong Usai Pelantikan Eselon II

"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp541 juta," lanjutnya.

Namun tegas Dewa, tersangka YS saat ini sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp378 juta, sedangkan tersangka HR mengembalikan Rp25 juta. 

"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan saat ini mencapai Rp403 juta, sehingga kerugian yang belum dikembalikan tersisa Rp137 juta," jelasnya.

Untuk tersangka YS, saat ini kasusnya sudah dihentikan, karena yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Usai Dilantik, Pejabat Eselon II Merangin Diminta Tidak Bermain Anggaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved