Berita Bungo

Eks Kepala dan Bendahara SMAN 2 Bungo Jadi Tersangka Pengelolaan Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,2 M

Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 dengan inisial M ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
FB Satreskrim Polres Bungo
Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 berinisial M ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Kasus korupsi di Bungo

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 dengan inisial M ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan status tersangka mantan Kepala SMAN 2 Bungo ini dilakukan Unit Tipikor Polres Bungo.

Saat konferensi pers, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo, IPTU Jalpahdi menyebut tersangka M tak sendirian jadi tersangka di kasus ini.

Tersangka lainnya yakni Edi Afrika yang merupakan Bendahara BOS periode yang sama dengan Mashuri.

Hasil pemeriksaan, kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana BOS ini capai Rp1,2 miliar.

"Mashuri kepala sekolah dan Redi Afrika bendahara BOS ditetapkan tersangka dugaan atas korupsi dana BOS,” ujar Kanit.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun

Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas

Modus korupsi yang dilakukan 2 tersangka yakni pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 miliar, hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Kerugian negara ini memiliki rincian Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022.

Kedua tersangka dijerat  dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHPidana.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun

Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas

Baca juga: Aqeela Calista Ceritakan Pengalaman Berakting di Sinetron Asmara Gen Z

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved