Berita Bungo
Eks Kepala dan Bendahara SMAN 2 Bungo Jadi Tersangka Pengelolaan Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,2 M
Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 dengan inisial M ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kasus korupsi di Bungo
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 dengan inisial M ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan status tersangka mantan Kepala SMAN 2 Bungo ini dilakukan Unit Tipikor Polres Bungo.
Saat konferensi pers, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo, IPTU Jalpahdi menyebut tersangka M tak sendirian jadi tersangka di kasus ini.
Tersangka lainnya yakni Edi Afrika yang merupakan Bendahara BOS periode yang sama dengan Mashuri.
Hasil pemeriksaan, kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana BOS ini capai Rp1,2 miliar.
"Mashuri kepala sekolah dan Redi Afrika bendahara BOS ditetapkan tersangka dugaan atas korupsi dana BOS,” ujar Kanit.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun
Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas
Modus korupsi yang dilakukan 2 tersangka yakni pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 miliar, hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kerugian negara ini memiliki rincian Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022.
Kedua tersangka dijerat dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHPidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun
Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas
Baca juga: Aqeela Calista Ceritakan Pengalaman Berakting di Sinetron Asmara Gen Z
Kunci Jawaban 15 Contoh Soal Pilgan UAS PKN Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun |
![]() |
---|
Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan Remaja 12 Tahun di Byololali oleh Pak RT,-Guru, Dipicu Tuding Mencuri CD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.