Berita Jambi

Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas

Sekwan DPRD Kota Sungai Penuh yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ternyata Dipakai Pelaku Pembakaran TPS dan Perusakan Kotak Suara 

Kasus perusakan TPS di Sungai Penuh

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sungai Penuh, Heri Amperawanto, diperiksa Polda Jambi pada Rabu (11/12/2024). 

Pemeriksaan itu terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk pelarian tiga tersangka kasus perusakan lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.

Dua dari tersangka perusakan TPS, Edi Putra alias Edi King alias EK dan Iwan Purnadi alias IP, merupakan mantan ajudan Wali Kota Sungai Penuh yang juga calon petahana Pilwako Sungai Penuh 2024 Ahmadi Zubir.

Mereka menggunakan mobil dinas patroli pengawalan (patwal) milik Dinas Kominfo Kabupaten Sungai Penuh untuk melarikan diri pascamerusak TPS.

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan Edi dan Iwan pada saat itu berstatus Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. 

"Mobil tersebut digunakan untuk pengawalan Wali Kota Sungai Penuh," jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi atas Heri, mobil Triton BH 8018 R itu diserahkan ke kedua ajudan itu pada Oktober 2022, sebulan sebelum masa jabatan Heri sebagai Kepala Diskominfi berakhir. Masa jabatan Heri antara 2019-2022.

Baca juga: Fabio Capello Komentari Pep Guardiola Sombong saat Manchester City Dikalahkan Juventus

Baca juga: Wika Salim Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah, Dikhianati Orang Terdekat

AKBP Imam mengatakan, saat itu Edi dan Iwan menelepon langsung Kadiskominfo agar menyerahkan mobil untuk digunakan sebagai pengawalan wali kota.

Setelah mobil itu diserahkan, mobil itu diubah tampilan luarnya jadi menyerupai mobil patroli pengawalan (patwal).
"Mobil tersebut ditempeli stiker berlambang lalu lintas dengan warna putih dan biru, sehingga terlihat seperti kendaraan resmi patwal," paparnya.

Terkait penggunaan mobil untuk pelarian tersangka ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, setelah perusakan TPS, Imam menegaskan Heri tidak mengetahui.

"Yang bersangkutan tidak tahu jika mobil itu digunakan untuk aksi pelarian," ujar Imam.

Kini, Edi dan Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka saat ini berstatus tersangka dalam kasus perusakan lima TPS," tambah Imam.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap detail peran masing-masing pihak.

Penjelasan Heru

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved