Berita Selebritis

Ciri-ciri Artis Insial P yang Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp 4,4 Triliun, Kelola Bisnis Skincare

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan artis inisial P adalah seorang perempuan yang mengelola bisnis skincare hingga pet shop.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
20230324_Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis inisial P kini sedang ramai diperbincangkan karena terlibat pencucian uang.

Disebutkan bahwa penucian uang terebut senilai Rp 4,4 Triliun.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus akhirnya mengungkapkan ciri-ciri artis inisial P tersebut.

Pertama, sang artis ternyata adalah seorang perempuan, Iskandar menyebutnya dengan panggilan 'mba'.

"Kami harpakan mba inisial P tidak lagi meneruskan pola-pola (endorse) demikian, supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih," jelasnya, dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, Jum'at (24/03/2023).

Kedua, artis inisial P tersebut disebut mengelola bisnis skincare, pusat kebugaran atau kesehatan, bisnis butik, hingga pet shop.

Baca juga: Pantas Ogah Ajak Putri Anne Umrah, Arya Saloka Akhirnya Beri Pengakuan, Tenangkan Diri

Baca juga: Reaksi Keluarga Tiara Andini Kala Tahu Sifat Asli Alshad Ahmad

Baca juga: Belum Jadi Suami Istri, Natasha Wilona Berani Rawat Bagian Tubuh Verrell Bramasta: Sampai Dingin

Iskandar menyebut kalau pertumbuhan drastis bisnis skin care yang melibatkan artis inisial P dimulai sejak 2019.

Ketiga, sang artis menggunakan pola endorse untuk melancarkan bisnis hitam tersebut.

"Mereka ini cenderung menggunakan para bintang atau publik figur atau selebriti atau apa pun namanya untuk mengendorse produk-produk mereka.

"Meng-endorse bisnis-bisnis yang selama ini dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk dicuci menjadi lebih putih," jelasnya.

Keempat, artis inisial P hanya salah satu dari orang-orang yang melakukan pencucian uang.

Ia mengungkapkan pencucian uang ini melibatkan petinggi daerah, juga menyeret artis Tanah Air.

"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen itu adalah milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," jelas Iskandar Sitorus.

Pembayaran komisi itu disebutkan untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved