Berita Selebritis
Ciri-ciri Artis Insial P yang Terlibat Pencucian Uang Senilai Rp 4,4 Triliun, Kelola Bisnis Skincare
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan artis inisial P adalah seorang perempuan yang mengelola bisnis skincare hingga pet shop.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Artis inisial P kini sedang ramai diperbincangkan karena terlibat pencucian uang.
Disebutkan bahwa penucian uang terebut senilai Rp 4,4 Triliun.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus akhirnya mengungkapkan ciri-ciri artis inisial P tersebut.
Pertama, sang artis ternyata adalah seorang perempuan, Iskandar menyebutnya dengan panggilan 'mba'.
"Kami harpakan mba inisial P tidak lagi meneruskan pola-pola (endorse) demikian, supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih," jelasnya, dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, Jum'at (24/03/2023).
Kedua, artis inisial P tersebut disebut mengelola bisnis skincare, pusat kebugaran atau kesehatan, bisnis butik, hingga pet shop.
Baca juga: Pantas Ogah Ajak Putri Anne Umrah, Arya Saloka Akhirnya Beri Pengakuan, Tenangkan Diri
Baca juga: Reaksi Keluarga Tiara Andini Kala Tahu Sifat Asli Alshad Ahmad
Baca juga: Belum Jadi Suami Istri, Natasha Wilona Berani Rawat Bagian Tubuh Verrell Bramasta: Sampai Dingin
Iskandar menyebut kalau pertumbuhan drastis bisnis skin care yang melibatkan artis inisial P dimulai sejak 2019.
Ketiga, sang artis menggunakan pola endorse untuk melancarkan bisnis hitam tersebut.
"Mereka ini cenderung menggunakan para bintang atau publik figur atau selebriti atau apa pun namanya untuk mengendorse produk-produk mereka.
"Meng-endorse bisnis-bisnis yang selama ini dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk dicuci menjadi lebih putih," jelasnya.
Keempat, artis inisial P hanya salah satu dari orang-orang yang melakukan pencucian uang.
Ia mengungkapkan pencucian uang ini melibatkan petinggi daerah, juga menyeret artis Tanah Air.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen itu adalah milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," jelas Iskandar Sitorus.
Pembayaran komisi itu disebutkan untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022.
"Berdasarkan catatan perusahaan peruntukannya untuk para Gubernur periode 2018-2022," jelasnya.
Konflik Aji Darmaji dengan Keluarga Mpok Alpa: Awal Mula, Isu Warisan, hingga Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Habis Widiyanti Putri Menteri Pariwisata Dimaki Prilly Latuconsina yang Disebut Mandi Air Galon |
![]() |
---|
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah |
![]() |
---|
Saksi Nikita Mirzani Kerap Jawab ‘Lupa’, Hakim Tegur di Sidang Kasus Reza Gladys: Anda Itu Disumpah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.