Kasus Mutilasi

Calon Suami Tak Tahu Calon Istri Jadi Korban Mutilasi Hingga 65 Bagian, Rencana Menikah Usai Lebaran

Sang calon suami perempuan yang dibunuh dan mutilasi hingga 65 bagian tak mengetahui calon istri nya menjadi korban pembunuhan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Calon suami tak mengetahui bahwa calon istri menjadi korban pembunuhan dan mutilasi hingga 65 bagian di Sleman, Yogyakarta. 

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Sesuai laporan di Polisi, waktu kejadian pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi pada Minggu (18/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu Viral di TikTok 2023 hingga DJ Remix, Unduh Lagu Snaptik Jadi MP3

Baca juga: Penumpang Super Air Jet Mandi Keringat Hingga Basah Kuyup Viral, Ternyata Ini Penyebab AC Mati 2 Jam

Baca juga: Suami Bu Kades dan Selingkuhan Kompak Buang Bayinya ke Sawah Kini Ditahan, Sempat ke Dukun Anak

Baca juga: Benarkah Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved