Duel Antartetangga, Mau Pinjam Uang Malah Ditantang Duel
Perkara utang antartetangga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berujung maut.
Sewaktu disinggung apakah pelaku pulang mengambil pisau, pihaknya menegaskan masih terus didalami.
Dikarenakan kalau pelaku pulang mengambil pisau, maka akan dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana.
"Karena kejadian ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, pelaku Ferli mengaku sudah 10 tahun bertetangga dengan korban dan ini pertama kalinya meminjam uang kepada kakak korban untuk membayar sesuatu.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian Lantaran Terlilit Utang Pinjol, Kini Pidana Mati Menanti
Lantaran ditantang berduel jadi tersinggung dan tidak terima dengan hal tersebut.
"Saya menyesal melakukan pembunuhan tersebut tapi saya tidak mau minta maaf," bebernya singkat.