Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Duel Antartetangga, Mau Pinjam Uang Malah Ditantang Duel

Perkara utang antartetangga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berujung maut.

Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, KAYUAGUNG - Perkara utang antartetangga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berujung maut. Dua waraga terlibat duel yang mengakibatkan nyawa melayang.

Perkara ini melibatkan Ferli sebagai pelaku dan Ujang sebagai korban. Duel maut ini terjadi di Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andry mengungkapkan, kejadian berawal saat Ferli (pelaku) mendatangi rumah kakak korban bernama Edi.

Pelaku datang untuk meminjam sejumlah uang.

Namun entah bagaimana pemicunya, korban Ujang yang ada di sana, justru menantang pelaku berduel di lapangan voli di desa tersebut.

Ferli yang terima, naik pitam.

Pelaku sempat pulang dan membawa pisau lalu mendatangi korban lagi.

"Setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung berkelahi dan menghujamkan pisaunya sehingga mengenai dada sebelah kiri korban," kata Iptu Jimmy Andry Rabu (22/3/2023) siang.

Perkelahian antara keduanya tak terelakan, sehingga menyebabkan Ujang tewas di tangan Ferli.

Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat mengejar pelaku.

Akan tetapi karena banyak darah yang keluar korban pun terjatuh.

"Warga yang melihat langsung membawa korban ke RSUD Kayuagung. Saat sampai di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit korban menghembuskan napas terakhirnya," terangnya.

Berbekal informasi mengenai kejadian tersebut, pelaku setelah melakukan penusukan melarikan diri ke rumah keluarganya.

Tepat sekitar pukul 20.00 WIB Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri tersebut.

"Setelah didatangi kelokasi benar saja pelaku ada disana dan kami langsung menangkapnya. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres OKI," paparnya.

Baca juga: Duel Maut di Jambi, Rangga Meregang Nyawa Setelah Dihajar Tengah Malam

Sewaktu disinggung apakah pelaku pulang mengambil pisau, pihaknya menegaskan masih terus didalami.

Dikarenakan kalau pelaku pulang mengambil pisau, maka akan dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana.

"Karena kejadian ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, pelaku Ferli mengaku sudah 10 tahun bertetangga dengan korban dan ini pertama kalinya meminjam uang kepada kakak korban untuk membayar sesuatu.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan Hingga 65 Bagian Lantaran Terlilit Utang Pinjol, Kini Pidana Mati Menanti

Lantaran ditantang berduel jadi tersinggung dan tidak terima dengan hal tersebut.

"Saya menyesal melakukan pembunuhan tersebut tapi saya tidak mau minta maaf," bebernya singkat.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved