Wawancara Eksklusif

WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi

Dalam tiga pekan terakhir KPU dihadapkan dengan gugatan partai Prima yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu putusanny

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi 

Bagaimana Pandangan Hukum atas Putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat?

Pertama walaupun partai Prima mengatakan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, tapi loncengnya tidak, ini tetap asumsi umum dan asumsi akademisi hukum berbicara mengenai gugatan pemilu sengketa proses.

Kalau kita berbicara sengketa proses, kompetensi PN itu tidak ada sama sekali.

Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, secara kajian hukum ketatanegaraan merupakan putusan ultra vires yang artinya putusan di luar kuasa.

Akibatnya putusan tersebut bersifat van Rechtswege nietig (batal demi hukum).

Permasalahan penegakan hukum pemilu telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, dimana ada dua bagian, yaitu pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.

Pelanggaran dibagi menjadi tiga, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Untuk sengketa dibagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil.

Dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemilu tersebut, UU pemilu telah membagi sesuai kompetensi, yaitu dilakukan oleh Bawaslu, PTUN, PN, MA,MK, DKPP.

Gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah gugatan yang dikategorikan sengketa proses, maka yang mempunyai kompetensi adalah Bawaslu dan PTUN.

Lihat ketentuan dalam Pasal 467 (1) dan Pasal 470 (1) yang menentukan kewenangan bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota untuk menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkan putusan KPU.

Tidak ada masalah sebenarnya bagi pemilu, prosesnya tetap jalan, kita jangan tersesat dengan perkembangan dinamika politik sekarang.

Ingat pasal 22 E konsitusi kita mengatakan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali, dan tidak ada satupun aturan yang mengatakan bahwa pemilu itu dibatakkan atau ditunda.

Yang ada itu cuma menambahan waktu dan penundaan akibat dari keadaan tertentu seperti bencana alam di wilayah-wilayah tertentu, bukan karen ada salah satu partai yang tidak bisa ikut walaupun disini gugatannya perbuatan melawan hukum.

Dengan Demikian PN Jakarta Pusat Telah Memutuskan Melebihi Kewenangannya, Apakah Artinya Gugur Demi Hukum?

PN Jakarta Pusat Melebihi kewenangannya, sehingga putusannya bisa dibatakkan demi hukum, dan proses proses lainnya bisa berjalan, putusan itu tidak berlaku sama sekali atau gugur dengan sendirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved