Wawancara Eksklusif
WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi
Dalam tiga pekan terakhir KPU dihadapkan dengan gugatan partai Prima yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu putusanny
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KPU meladeni ke pengadilan tinggi dalan arti pemenuhan hak mereka, boleh-boleh saja akan tetapi putusan itu sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya.
Kalau Dari KPU Tentu Optimis Pemilu Berjalan Sesuai Tahapan, Namun Bagaimana KPU memandang Gugatan Partai Prima?
Partai Prima ini kan sudah menempuh berbagai cara ketika dia tidak dinyatakan lulus sebagai peserta pemilu, dia sudah gugat ke Bawaslu, jalurnya sudah diikuti.
Bawaslu tidak menerima dia naik lagi upaya hukumnya ke PTUN, PTUN tidak menerima dia sekarang PK ke MA, disamping PK dia belokkan ini persoalannya yang jelas merupakan sengketa proses itu, final mengikat di PTUN itu, dia coba memainkan lagi perdata ke pengadilan umum.
Padahal di UU No 7 2017 jelas PN kewenangannya cuma 1 yakni terkait pidana pemilu saja, tiba-tiba ditarik ke ranah perdata sehingga menyebabkan benturan tata negara dan administrasi.
Kalau kami di KPU prinsipnya kalau kita dilaporkan, digugat, ya kita ikuti prosesnya, tidak mungkin kita biarkan saja, misalnya kita sudah divonis begini dan sudah disuruh menghentikan, itu kan tidak mungkin kita diam saja.
KPU tetap melakukan banding ya, menghormati hukum tetap dilakukan, ya kita tunggu proses hukum banding mudah-mudahan hakim banding bisa objektif sehingga bisa meluruskan yang yang sudah dibawa belok ke mana-mana ini.
Itu harapan kami, karena pemilu ini sedang berjalan berdasarkan pasal 22 ayat 1 jelas-jelas pemilu dilaksanakan dengan azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil selama 5 tahun sekali.
Kalau ini ditunda ini akan mengakibatkan nanti ada kekosongan kepemimpinan.
Siapa nanti akan memimpin ketika tahapan pemilu di stop di Oktober tahun depan.
Siapa nanti yang mengisi kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota kalau tahapannya dihentikan.
Karena amanat tahapannya juga berdasarkan UU no 7 2017, ini memang sudah diatur mekanisme di dalam itu, yang harus dijalankan.
Saat ini juga sedang berproses seleksi calon anggota KPU provinsi dan 7 Kabupaten di Jambi, itu menunjukkan memang tidak ada yang dihentikannya.
Memang ada persoalan hukum di atas sana (pusat) yang berjalan, tapi kami tetap berjalan seperti biasa, ya harapan saya mudah-mudahan hakim banding bisa memberi putusan yang mencerahkan.
Partai Prima Mau mencabut gugatan, asalkan diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, apakah Mungkin?
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi |
![]() |
---|
Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.