Wawancara Eksklusif

WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi

Dalam tiga pekan terakhir KPU dihadapkan dengan gugatan partai Prima yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu putusanny

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
WAWANCARA EKSKLUSIF Imbas Gugatan Partai Prima Pada Pemilu di Provinsi Jambi 

Mekanisme yang bisa dilakukan untuk memasukkan dia menjadi peserta pemilu hanya di PTUN, atau putusan Bawaslu.

Kalau ada putusn Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan yang bersangkutan pasti akan dimasukkan.

Ingat 5 tahun lalu ada PBB dan ada PKPI, PBB di bawaslu, iPKPI di PTUN, Kalau begitu itu pasti kita laksanakan, KPU pasti akan melaksanakan, 5 tahun lalu buktinya.

Begitu PBB tidak masuk di awal, gugat ke Bawaslu, kita diminta untuk masukkan ya kita masukkan, kita tidak mungkin melawan aturan regulasi.

Begitu juga PKPI, di Bawaslu kalah, dia ke PTUN, ke PTUN dia menang, ya kita masukkan.

Cuma ini kan unik ini Prima, sekarang gugat lagi administrasi ke Bawaslu dengan pintu masuknya putusan PN tadi yang dijadikan bukti baru untuk mengajukan gugatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Timsel Tegaskan Peserta Pernah Ditegur Tak akan Lolos Jadi Komisioner KPU Provinsi Kabupaten/Kota

Baca juga: Lafaz Surat Pendek untuk Dibaca saat Sholat Tarawih Ramadhan 1444 Hijriah

Baca juga: Viral Bukti Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Demi Tiara Andini Sampai Suruh Aborsi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved