Kasus Penganiayaan

Update Kasus Mario Dandy, Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David: Terus Jalani Stimulasi Kognitif

Keluarga ungkap kondisi kesehatan David Ozora (17) yang berangsung pulih dan menunjukkan perkembangan positf pasca dirawat akibat penganiayaan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Keluarga ungkap kondisi kesehatan David Ozora (17) yang berangsung pulih dan menunjukkan perkembangan positf pasca dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi kesehatan Cistalino David Ozora (17) berangsung pulih dan menunjukkan perkembangan positf pasca dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganiaya David bersama rekannya Shane Lukas.

Selain kedua orang tersebut, Polda Metro Jaya juga menetapkan AGH sebagaai tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut.

AGH merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.

Setelah dirawat beberapa waktu, kondisi korban penganiayaan itu menunjukkan perkembangan yang positif.

Ha itu diketahui dari video singkat yang dibagikan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.

Dalam video yang dibagikan ke media sosial twitter itu tampak respon baik dari David saat perawat memberikan makan.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora Segera Disidangkan, Berikut Jadwal dari Kejati DKI Jakarta

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Terlihat mata David telah terbuka secara terbuka.

Dalam video berdurasi 26 detik itu, perawat memberikan makanan berbentuk cair.

"Yuk, buka lagi mulutnya," ujar perawat mengutip video unggahan Jonathan Latumahina melalui akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu (18/3/2023).

"Buka mulut, buka. Nah, pintar," kata Jonathan Latumahina.

"Ayo, telan-telan. Pelan-pelan, Vid. Jangan nangis ya," ujar perawat lagi.

"Enak ya, enak ya," ungkap Jonathan Latumahina.

Pihak keluarga diketahui sering membagikan perkembangan kondisi terkini David Ozora.

Dalam lama facebook Hatala Tam menyatakan, pada hari ke 25 sejak dirawat David menunjukkan progres yang cukup baik.

Ia menuliskan, kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi, dimana pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik.

Tak hanya itu, kesadaran kualitatif (kognitif) juga membaik, dimana ada progres bisa menerima perintah sederhana seperti: buka mulut, tegakkan tubuh, kedip 2 kali untuk "iya" dll.

"Namun kontak mata masih terus berjuang karena belum selalu fokus, ada kalanya masih "skip"," tulis Hatala.

Hatala menyatakan, David Ozora akan terus menjalani stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU.

Unggahan video dan foto oleh pihak keluarga mendapatkan respons positif dari netizen.

Baca juga: Amanda Ngaku Tak Kenal AGH, Bantah Jadi Pembisik Perbuatan Tak Baik David Ozora ke Pacar Mario Dandy

Netizen banyak memberikandoa agar David Ozora dapat sehat kembali dan segera sembuh.

"Semangat David," kata kamto_adi.

"Nice David !"

Niceee.. Tetap semangat ya david

"Alhamdulillah lekas pulih dan sehat kembali david

Amanda Laporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya

Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) laporkan Mario Dandy Satriyo Cs, pelaku penganiayaan David Ozora ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu ke polisi terkait pencemaran nama baik.

APA melaporkannya lantaran tidak terima disebut sebagai pembisik sehingga terjadi penganiayaan di kasus Mario Dandy.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Disebut Sosok 'Pembisik'

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu dalan Konteks Pencucian Uang

Awalnya teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prilly Latuconsina Tak Ambil Job Saat Ramadhan 2023, Sebut Ingin Fokus Beribadah

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Minggu 19 Maret 2023: Drakor Extraordinary You dan Acara Biar Viral

Baca juga: Liga Italia Pekan Ini: Tensi Panas jelang Derby della Capitale Lazio vs AS Roma

Baca juga: Bocoran Orang Dalam, Sheikh Jassim Mau Bayar Lebih Asal Dapat Manchester United 100 Persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved