Sudah Lama Diincar, 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Merangin

Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan sepanjang operasi Anti Narkotika (Antik) 2023.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan sepanjang operasi Anti Narkotika (Antik) 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan sepanjang operasi Anti Narkotika (Antik) 2023.

Tujuh pelaku yaitu Hendra (39) warga Pasar Baru Kecamatan Bangko,  Deki (35) warga Desa karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat, Razak (19) warga Desa Sungai Ulak, Darwono (43) warga Rantau Panjang, Ahmadi (41) warga Desa Buluran Kecamatan Tabir, Sukri (33) warga Pamenang, dan Ikhsan (22) warga Desa Muara Jernih.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan bahwa, tujuh pelaku tujuh pelaku diamankan di tempat berbeda dengan barang narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

"Dari tujuh pelaku yang diamankan, 3 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Merangin," kata AKBP Dewa, Jumat (17/3/2023).

Saat ini, tujuh pelaku ditahan di Rutan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Konsultasikan PPG Guru Agama, PTK Dikdas Merangin Kunjungi FTK UIN STS Jambi

Baca juga: Tuan Rumah Jadi Juara Umum MTQ ke-49 Kabupaten Merangin

Baca juga: Mashuri Buka Workshop Penyusunan Rencana Investasi Lanskap Batang Nilo-Batang Merangin

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved