Cara Lapor Pajak SPT Tahunan di Laman pajak.go.id

Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pa

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri

Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
Simak status SPT pada Bagian E
Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

3. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir SPT 1770 e-Form

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"

Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya

Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
Lengkapi data identitas
Isikan anguran bulanan pada poin D.14
Lampirkan dolumen pada bagian D
Isikan tanggal pembuatan SPT

Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Itulah cara lapor SPT pajak tahunan online secara online di pajak.go.id. Segera lapor SPT pajak tahunan online karena batas terakhir lapor SPT pajak tahun 2023 adalah 31 Maret.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perang Besar RRQ, Evos Legends dasn Geek Slate ke Upper Bracket di MPL ID Season 11

Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron

Baca juga: Ternyata Mantri di Serang Sempat Ancam Kades Sebelum Tewas Disuntik Sidiadryl Diphenhydramine

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved