Cara Lapor Pajak SPT Tahunan di Laman pajak.go.id
Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pa
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Cara lapor SPT pajak tahunan online 2022
Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal. Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.
WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.
Adapun, WP disarankan untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Tahunan:
1. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir 1770 S melalui e-Filing
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Klik "pilih dengan formulir" Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isikan penghasilan final pada Bagian A
Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
Klik "Lanjut"
Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.