Cara Lapor Pajak SPT Tahunan di Laman pajak.go.id

Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pa

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2023.

Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pajak badan adalah 30 April 2023.

Sebelum terlambat, segera lapor SPT pajak 2023 secara online di website Pajak.go.id.

Cara lapor SPT pajak online di pajak.go.id

Cara lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat dilakukan darimana saja.

Diberitakan Kompas.com, Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT pajak tahunan online 2022.

Baca juga: Profil dan Biodata Zaskia Sungkar, Dulu Tak Ada Modal Kini Punya Ratusan Karyawan saat Jadi Desainer

Baca juga: 6 Build Terbaik Hero Vexana 2023 di Mobile Legends, Lengkap dengan Item, Emblem dan Strategi

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data. Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:

1. Formulir 1770SS

WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved