Berita Selebritis

Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Anak Lilis Karlina terancam hukuman 10 tahun penjara, remaja yang berinisial RD itu disebut telah menjual obat-obatan terlarang.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Istimewa
Lilis Karlina dan anaknya 

"Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," sambungnya.

Lilis Karlina dan anaknya yang berinisial RD
Lilis Karlina dan anaknya yang berinisial RD (ist)

Disebutkan bahwa obat-obatan itu dibeli secara ilegal secara online.

Kemudian, RD akan menjual barang terlarang itu secara online dan secara langsung dengan pembelinya.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online," jelasnya.

"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," sambungnya.

Saat melakukan penangkapan, Satres Narkoba Purwakarta menemukan bukti berupa ribuan butir psikotropika.

Berikut daftar ribuan butir psikotropika yang berhasil diamankan saat menangkap anak Lilis Karlina:

- 925 butir obat Hexymer

- 740 butir obat Tramadol

- 200 butir obat Trihexyphenidyl

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved