Berita Selebritis

Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Anak Lilis Karlina terancam hukuman 10 tahun penjara, remaja yang berinisial RD itu disebut telah menjual obat-obatan terlarang.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Istimewa
Lilis Karlina dan anaknya 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena mengedarkan narkoba.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/03/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan anak Lilis ditangkap di rumahnya yang berada di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dilansir dari TribunJabar.

Edwar menyebut kalau RD dikenakan pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Emosi Putri Anne Meledak Dihina Janda Stres: Jadi Single Parents Itu Gak Gampang!

Baca juga: Anak Penyanyi Lilis Karlina Ditangkap, Usia 15 Tahun Jadi Bandar Narkoba

Baca juga: 2 Kali Gagal Nikah, Venna Melinda Beri Nasehat untuk Wanita yang mencari Pasangan

Anak Lilis Karlina itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Diketahui, penangkapan anak Lilis Karline berawal dari laporan dari masyarakat ke polisi.

Hingga polisi melakukan pendalaman dan menangkap RD di rumahnya.

Edwar merasa miris karena anak Lilis masih berusia 15 tahun namun sudah menjadi pengedar narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.

Bahkan RD disebut huga mengendalikan pengedar usia dewasa.

Sasaran penjualan obat-obatan terlarang yang dibelinya secara onlien itu ke pelajar dan ke orang dewasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved