Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya

Polda Metro Jaya tunda rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya akan menggelar rekontruksi penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya tunda rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sebelumnya penyidik kepolisian merekonstruksi kasus Mario Dandy itu menjadwalkannya hari ini, Kamis (9/3/2023).

Penundaan tersebut dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi karena beberapa hal.

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).

Adapun, kata Hengki, tertundanya proses rekonstruksi kasus tersebut karena ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, Kamis (9/3/2023) hari ini.

Rencana, rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Rafael Alun Trisambodo Masuk Daftar Pejabat Resiko Tinggi

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, eks pegawai Direktorat Jenederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.

Kini ayah pelaku penganiayaan David Ozora (17) itu telah dipecat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkeu.

Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyebut bahwa Rafael masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.

Pernyataan itu didasari oleh Awan Nurmawan karena memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan dari Rafael Alun.

"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2024).

Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.

Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.

"RAT ada namanya di situ, tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau di kita (Kemenkeu), high risk, levelnya sudah risiko tinggi," terangnya.

Atas informasi yang diterima PPATK saat itu, Awan menyatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman.

Baca juga: Profil dan Biodata Al Haris, Gubernur Jambi Berharta Rp 4,9 Miliar, Kekayaan Melonjak dalam 7 tahun

Termasuk, soal adanya transaksi di 4 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dalam kurun waktu 2016-2019.

"Nah, dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, gitu, masih perlu pendalaman, informasinya belum, ya kami perlu pendalaman," jelas dia.

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, dalam tubuh Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.

Terhadap keseluruhan karyawan itu, Awan Nurmawan mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Terkait pemecatan itu, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.

Keputusan itu didapati oleh Rafael Alun Trisambodo karena dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

"Yang pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulannya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI, Heru Pambudi.

Heru menyebut, dalam rekomendasi yang dilayangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.

Diketahui, Kementerian Keuangan membentuk membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud dalam mengusut pelanggaran Rafael Alun Trisambodo.

Awan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut. Di mana, didapati bahwa beberapa harta milik RAT tak didukung oleh bukti yang otentik.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak

Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun
Trisambodo yang viral di media sosial, baik video maupun foto.

Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa
yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.

Selain itu, didapati beberapa harta milik RAT dilebeli nama pihak lain, termasuk keluarga dan rekannya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," ungkap Awan.

Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," jelas Awan.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan
dan sumber perolehannya," jelas Awan.

Kekasih Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Ditahannya pacar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Penahanan tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut diperiksa penyidik selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Baca juga: Bawa Air Serta Makanan Malam Nisfu Syaban Tradisi Umat Islam

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengurus APDESI Sarolangun Resmi Dilantik, Dihadiri Gubernur Jambi hingga Mantan Bupati

Baca juga: Profil dan Biodata Al Haris, Gubernur Jambi Berharta Rp 4,9 Miliar, Kekayaan Melonjak dalam 7 tahun

Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu

Baca juga: Update Kasus Anak eks Pejabat Pajak, Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya 7 Hari Kedepan

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved