Eks Ketua KPU Tanjabtim Dieksekusi
Perjalanan Kasus Eks Ketua KPU Tanjab Timur Divonis Bebas, Hingga Akhirnya Dihukum 4 Tahun Penjara
Nurkholis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
TRIBUNJAMBI.COM - Eks ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis langsung bersyukur begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas dirinya, Senin (11/4/2022) lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M Ali Nurhidayatullah sedangkan Nurkholis didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.
Dalam sidang majelis hakim menilai dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.
Baca juga: Ini Rencana Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Setelah Menghirup Udara Bebas
"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Selain Nurkholis, kerabatnya yang hadir di persidangan teriak syukur dan menerima putusan hakim tersebut.
Nurkholis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Nurkholis diduga telah melakukan tinda pindana korupsi untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 800 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, Nurkholis mangkir dari panggilan jaksa.

Nurkholis ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam DPO sejak 12 November 2021.
Hampir tiga pekan dicari, akhirnya Nurkholis menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Kegembiraan Nurkholis karena divonis bebas tidak berlangsung lama.
Kasasi jaksa ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya diterima. Nurkholis diputuskan harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebasar Rp 50 juta.
Setelah menerima salinan putusan dari MA, tim jaksa eksekutor dari Kejari Tanjung Jabung Timur langsung bergerak cepat mengeksekusi Nurkholis.
Mantan Ketua KPU Tanjabtim dan Mantan Kuasa Hukumnya Dilimpahkan ke Lapas Jambi |
![]() |
---|
Kajari Tanjab Timur Sebut Nurkholis dan Tengku Kooperatif Saat Dijemput di Kota Jambi |
![]() |
---|
Diamankan di Kota Jambi, Nurkholis dan Tengku Nginap Semalam di Kejari Tanjab Timur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Tengku Dieksekusi Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.