Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas
Ini Rencana Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Setelah Menghirup Udara Bebas
Nurkholis keluar dari Lapas Klas II A Jambi dengan mengenakan kemeja dan celana panjang warna putih, serta sendal warna hitam.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi vonis bebas pada Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis,
Nurkholis divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang putusan, Senin (11/4/2022) sore.
Nurkholis akhirnya keluar dari Lapas Klas II A Jambi, Senin (11/4/2022) malam.
Nurkholis dijemput rekan-rekannya serta kuasa hukum.
Nurkholis keluar dari Lapas Klas II A Jambi dengan mengenakan kemeja dan celana panjang warna putih, serta sendal warna hitam.
Senyum lebar terlihat di wajah Nurkholis, saat melangkah keluar dari pintu Lapas, tepat pukul 22.24 WIB.

Nurkholis kemudian dirangkul oleh rekan-rekannya yang sudah menunggu sejak pukul 20.00 WIB.
Nurkholis menjelaskan langkah selanjutnya setelah bebas dari lapas.
Nurkholis akan mendatangi KPU Provinsi Jambi untuk melaporkan status hukumnya.
"Jika kembali aktif di KPU, untuk mempersiapkan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, bahwa kita tentu harus tetap bekerja profesional dan berintefritas," katanya.
"Ujian integritas KPU tidak diukur dengan Pemilu atau Pilkada. Ujian integritas diuji saat menjalankan proses hukum. Saat ini saya dinyatakan lulus dalam ujian integritas tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur, Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Jambi
Baca juga: Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas, Kuasa Hukum akan Jemput Nurkholis di Lapas Jambi
Baca juga: Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Tersenyum Usai Resmi Keluar dari Lapas Malam Tadi
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News