Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas
Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas, Kuasa Hukum akan Jemput Nurkholis di Lapas Jambi
Pasca majelis hakim vonis bebas Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis malam ini juga akan dijemput oleh kuasa hukumnya di Lapas Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca majelis hakim vonis bebas Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis malam ini juga akan dijemput oleh kuasa hukumnya di Lapas Jambi.
"Iya malam ini juga akan segera kami jemput di Lapas. Karena putusan hakim sudah dibebaskan," kata Azmin Sutan Muda kuasa hukumnya.
Saat ini dirinya lagi nunggu berita acara dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk proses pencabutan Nurkholis dari Lapas Jambi.
"Penjemputannya sebelum jam 12:00 WIB malam ini,"ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Pembacaan putusan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.
Dalam sidang majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.
"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Pantauan di lokasi, saat dibacakan vonis bebas oleh ketua hakim.
Terlihat kerabat Nurkholis teriak syukur dan menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Jambi
Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Sempat Molor Hingga Sore
Baca juga: Hasbullah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim