Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim
Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Sempat Molor Hingga Sore
Sidang putusan terdakwa inisial N kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim pada Senin (11/4/22) molor.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan terdakwa inisial N kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim pada Senin (11/4/22) molor.
Pasalnya, sesuai jadwal sidang yang ditentukan oleh hakim dilaksanakan pada pukul 13:00, dan terjadi penundaan.
Hingga pukul 16:00 WIB sore belum dilaksanakan proses sidang tersebut.
Pantauan di lokasi, para kerabat terdakwa N juga sudah memadati ruang tunggu sidang untuk menyaksikan langsungnya persidangan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hasbullah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara
Baca juga: Advokat Jambi Kembali Demo Kejati jambi Terkait Penangkapan Pengacara KPU Tanjabtim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-putusan-terdakwa-inisial-N-kasus-korupsi-dana-hibah-KPU-Tanjabtim-pada-Senin-11422-molor.jpg)