Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Sempat Molor Hingga Sore

Sidang putusan terdakwa inisial N kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim pada Senin (11/4/22) molor.

Tayang:
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hasbi
Sidang putusan terdakwa inisial N kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim pada Senin (11/4/22) molor. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan terdakwa inisial N kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim pada Senin (11/4/22) molor.

Pasalnya, sesuai jadwal sidang yang ditentukan oleh hakim dilaksanakan pada pukul 13:00, dan terjadi penundaan.
Hingga pukul 16:00 WIB sore belum dilaksanakan proses sidang tersebut.

Pantauan di lokasi, para kerabat terdakwa N juga sudah memadati ruang tunggu sidang untuk menyaksikan langsungnya persidangan tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasbullah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara

Baca juga: Advokat Jambi Kembali Demo Kejati jambi Terkait Penangkapan Pengacara KPU Tanjabtim

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved