Berita Jambi
Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara
Nurkholis, terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurkholis, terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, Nurkholis mantan Ketua KPU Tanjabtim ini juga dituntutu untuk membayae denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kemudian, Norkholis juga dituntut membayar uang pemgganti sebesar Rp 44.216.25.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka, harta benda Nurkholis dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara" kata Lexy, Senin (14/3/2022).
Kata Lexy, sidang selanjutnya akan dilaksankan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, dengan agenda Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa.
"JPU yang membacakan Tuntutan adalah Ali Nurhidayatullah JPU pada Kejari Tanjabtim," sebut Lexy.
Baca juga: Advokat Jambi Kembali Demo Kejati jambi Terkait Penangkapan Pengacara KPU Tanjabtim
Baca juga: Pasca Penetapan Tersangka Terhadap Pengacara KPU Tanjabtim, DPD KAI Provinsi Jambi Angkat Bicara
Baca juga: Kasus Dana Hibah Pilkada 2020, Kejari Tahan Mardiana Bendahara KPU Tanjabtim