Kasus Penganiayaan

Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK Dampak Aniaya David Ozora

Mario Dandy Satrio (20) tidak tahu ayahnya, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK dan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Mario Dandy Satriyo tak tahu ayahnya, Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora hingga diperiksa KPK dan dipecat dari ASN Kemenkeu 

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, Kamis (9/3/2023) hari ini.

Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu

Rencana, rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Kekasih Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Ditahannya pacar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Penahanan tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut diperiksa penyidik selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved