Kasus Penganiayaan
Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Diperiksa KPK Dampak Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satrio (20) tidak tahu ayahnya, Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK dan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Awan mengatakan bahwa pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan dilansir dari Tribunnews.com.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Baca juga: Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi
Polda Metro Jaya tunda rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sebelumnya penyidik kepolisian merekonstruksi kasus Mario Dandy itu menjadwalkannya hari ini, Kamis (9/3/2023).
Penundaan tersebut dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi karena beberapa hal.
"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).
Adapun, kata Hengki, tertundanya proses rekonstruksi kasus tersebut karena ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.