Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, Sang Kekasih Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN dan Anak Perusahaan, Bergaji Fantastis
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, KPK cari bukti dugaan korupsi ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Disisi lain, usat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mengejutkan dari transaksi rekening Rafael.
Dalam empat tahun ditemukan transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Saat ini PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satriyo
kekasih
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
PPATK
Tribunjambi.com
GP Ansor
Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Satriyo, KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Transaksi Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 500 Miliar Selama 4 Tahun, PPATK Blokir 40 Rekening |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.