Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN dan Anak Perusahaan, Bergaji Fantastis

Setidaknya ada 39 pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro yang merangkap jabatan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) bongkar data pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan jadi komisaris di BUMN dan anak perusahaannya.

Setidaknya ada 39 pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro yang merangkap jabatan.

Menurut Seknas Fitra, pemegang dua jabatan ini akan mengalami fokus kinerja yang terpecah sehingga berdampak pada kinerja Kemenkeu baik di lembaga maupun perusahaan BUMN.

"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (8/3/2023) dari Kompas.com.

Gulfino berpendapat Kemenkeu punya peran penting dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, hingga mengelola aset negara dan lain sebagainya.

Maka, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya serta diperlukan fokus kinerja yang baik untuk menjalankan tugas yang berat dan penting.

Baca juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Talang Bakung Heboh, Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Dalam Parit

Selain itu, pemegang dua jabatan juga berpotensi mendapatkan penghasilan ganda karena masih menjabat secara struktural.

Seknas Fitra menemukan bahwa penghasilan yang didapat sebagai komisaris BUMN jauh lebih tinggi daripada gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai contoh, gaji dan tunjangan setingkat direktur jenderal berkisar antara Rp 90,5 juta hingga Rp 123,3 juta per bulan, sedangkan gaji komisaris BUMN paling rendah mencapai Rp 113,3 juta per bulan dan tertinggi mencapai Rp 2,8 miliar per bulan.

Selain itu, penghasilan sebagai komisaris BUMN juga mencakup honor, tunjangan, asuransi, keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada komisaris, dan fasilitas lainnya.

"Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas," tegas Gulfino.

Selain itu, pemegang dua jabatan juga sarat dengan konflik kepentingan. Jika tidak dicegah, konflik kepentingan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penemuan Mayat di Talang Bakung Bikin Heboh, Ketua RT: Korban Hidup Seorang Diri

Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Kemenkeu akan Ungkap Puluhan Pegawai Pemilik Harta Tak Wajar Hari Ini

Baca juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved