Kasus Penganiayaan

Update Kasus Mario Dandy Satriyo, Sang Kekasih Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy dan kekasih, David Ozora, Mario Dandy Satriyo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor, Rabu (8/3/2023).

Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya (pemeriksaan AGH, kekasih Mario Dandy," kata Trunoyudo, Rabu (8/3/2023).

Ini merupakan pemeriksaan pertama untuk AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Istri akan Dikonfirmasi KPK

Baca juga: Penemuan Mayat di Talang Bakung, Keluarga Enggan Jenazah Diautopsi, Pilih Langsung Dimakamkan

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David Ozora.

AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David Ozora diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved