Kasus Penganiayaan
Penjelasan Keluarga Terkait Kondisi Terkini David Pasca Dirawat 2 Pekan Akibat Dianiaya Mario Dandy
Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Crytalino David Ozora (17) menunjukan perkembangan kesehatan yang baik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Baca juga: Motif Dosen Diculik 7 Mahasiswa di Pontianak Bermula dari Dendam Pelaku Berinisial G
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
LPSK Putuskan Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memutuskan bakal memberikan perlindungan terhadap David.
Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
David Ozora
pejabat
Jakarta Selatan
penganiayaan
dianiaya
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
ICU
Tribunjambi.com
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Begini Cara 7 Mahasiswa Culik Dosen Poltekes Pontianak Hingga Terluka Parah Akibat Dianiaya |
![]() |
---|
Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Dosen Oleh 7 Mahasiswa di Pontianak yang Mengaku Polisi |
![]() |
---|
Motif Dosen Diculik 7 Mahasiswa di Pontianak Bermula dari Dendam Pelaku Berinisial G |
![]() |
---|
Ternyata Ini Penyebab Penjual Roti Bakar Sampai Tusuk Anggota Polisi Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.