Motif Dosen Diculik 7 Mahasiswa di Pontianak Bermula dari Dendam Pelaku Berinisial G
Penculikan dosen oleh tujuh mahasiswa di Pontianak bermula dari dendam salah satu pelaku yang berinisial G.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penculikan dosen oleh tujuh mahasiswa di Pontianak bermula dari dendam salah satu pelaku yang berinisial G.
Motif penculikan tersebut diungkapkan Satreskrim Polresta Pontianak yang melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.
Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa tersebut.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa yang melakukan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen pada 3 Maret 2023 lalu.
Ketujuh tersangka yang diamankan yakni Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).
Sementara korban merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak berinisial T (44).
"Hingga kini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,"ungkap Kompol Tri Prasetyo, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin 6 Maret 2023.
Baca juga: Korban Tewas Kerusuhan Wamena Papua Bertambah Jadi 12 Orang Ricuh Berawal dari Hoaks Penculikan Anak
Baca juga: Sosok Penjual Roti Bakar yang Tusuk Anggota Polisi di Palembang Dikenal Pendiam Tapi Ramah
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol Tri mengatakan bahwa motif dari para pelaku yakni bermula karena dendam.
Dendam tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial G terhadap korban.
Namun Kompol Tri masih belum menjelaskan dendam seperti apa yang dimiliki pelaku.
"Tersangka ada 7 orang yang merupakan mahasiswa, dimana kejadiannya berawal dari adanya dendam dari salah satu pelaku berinisial G terhadap korban," ungkap Kompol Tri.
Kemudian, pada Jumat 3 Maret 2023 pukul 16.00, pelaku G bersama 7 temannya yang mengendarai mobil mencegat pelaku yang saat itu melintas di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak.
Saat itu para pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil para pelaku memukuli korban.
"Saat korban sudah tidak berdaya, pemukulan itu dihentikan oleh mereka, dan berdasarkan informasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang tersangka awalnya, dan setelah di kembangkan bisa mengamankan 7 orang," jelas Kompol Tri.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana hingga 5 tahun penjara.
Korban Tewas Kerusuhan Wamena Papua Bertambah Jadi 12 Orang Ricuh Berawal dari Hoaks Penculikan Anak |
![]() |
---|
Hoaks Penculikan Anak Jadi Penyebab Kerusuhan di Wamena Papua, 9 Orang tewas |
![]() |
---|
Terkait Isu Penculikan, Kapolres Kerinci Imbau Orang Tua Tidak Panik dan Terus Awasi Anak |
![]() |
---|
Heboh Isu Penculikan Anak di Batanghari, Kapolres Imbau Masyarakat untuk Bijak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.