Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Dosen Oleh 7 Mahasiswa di Pontianak yang Mengaku Polisi

Seorang dosen di Politeknik Kesehatan Kemenkes (Poltekkes) Pontianak babak belur setelah diculik tujuh mahasiswa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Aro/Grid Oto
Ilustrasi Pengeroyokan 

Motif tersebut diungkapkan Satreskrim Polresta Pontianak yang melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa tersebut.

Baca juga: Pesan Menohok Partai Prima Untuk Menko Polhukam, Jangan Komentar Soal Penundaan Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, mahasiswa yang melakukan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen pada 3 Maret 2023 lalu.

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).

Sementara korban merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak berinisial T (44).

"Hingga kini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka,"ungkap Kompol Tri Prasetyo, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin 6 Maret 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol Tri mengatakan bahwa motif dari para pelaku yakni bermula karena dendam.

Dendam tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial G terhadap korban.

Namun Kompol Tri masih belum menjelaskan dendam seperti apa yang dimiliki pelaku.

"Tersangka ada 7 orang yang merupakan mahasiswa, dimana kejadiannya berawal dari adanya dendam dari salah satu pelaku berinisial G terhadap korban," ungkap Kompol Tri.

Kemudian, pada Jumat 3 Maret 2023 pukul 16.00, pelaku G bersama 7 temannya yang mengendarai mobil mencegat pelaku yang saat itu melintas di jalan Lapan, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak.

Baca juga: Kronologi Penjual Roti Tusuk Anggota Polisi di Palembang Hingga Pisau Menancap di Dada Kanan

Saat itu para pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil para pelaku memukuli korban.

"Saat korban sudah tidak berdaya, pemukulan itu dihentikan oleh mereka, dan berdasarkan informasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang tersangka awalnya, dan setelah di kembangkan bisa mengamankan 7 orang," jelas Kompol Tri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana hingga 5 tahun penjara.

Kemudian, terkait adanya informasi perdamaian antara korban dan pihak para pelaku, Kompol Tri menyampaikan masih belum mendapatkan informasi tersebut, dan hingga saat ini korban masih berada di rumah sakit menerima perawatan intensif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved