Mantan Kades Ditahan

BREAKING NEWS Kejari Merangin Tahan Mantan Kepala Desa Koto Renah

Penahanan Doni Espa lanjut Tri, dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Doni Espa ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kejaksaan Negeri Kejari resmi menahan Doni Espa, mantan Kepala Desa Koto Renah, Senin (6/3/2023).

Doni Espa ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2021.

Kajari Merangin Tri Widodo mengatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa Koto Renah selama Doni Espa menjabat mencapai Rp1.093.304.340,00.

"Doni Espa melakukan penyimpanan terhadap APBDes Koto Renah selama menjabat kepala desa, kerugiannya tidak main main, lebih dari satu miliar," katanya, Senin (6/3/2023).

Penahanan Doni Espa lanjut Tri, dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka merusak barang bukti dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Batanghari Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Deklarasi Kades dan Lurah Perang Melawan Narkoba

Baca juga: Kepala Desa Masuk Penjara, APBDes Nalo Baru Terkendala

Baca juga: Ketua BPD hingga Tokoh Masyakarat Desa Nalo Baru Desak Pemkab Merangin Pecat Thamrin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved