Ketua BPD hingga Tokoh Masyakarat Desa Nalo Baru Desak Pemkab Merangin Pecat Thamrin
Warga Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mendesak Bupati Merangin memberhentikan Thamrin sebagai kades.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Warga Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mendesak Bupati Merangin memberhentikan Thamrin selaku kepala desa karena sudah terlibat dalam tindak pidana.
Thamrin saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko usai Pengadilan Negeri Bangko, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan, beberapa waktu lalu.
Meski sudah menjadi terpidana, status Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru belum dilakukan pemberhentian.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nalo Baru, Sabaweh mengatakan bahwa pihaknya menolak Thamrin kembali menjadi kepala desa usai bebas dari penjara.
"Kami menolak kehadiran Thamrin untuk kembali aktif jadi kades, Karana dari segi adat Nalo Baru tidak boleh melakukan tindak pidana, terlebih kades seharusnya dapa memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya," kata Sabaweh, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Tiba di Rumdis Bupati, Merangin FC Serahkan Piala Gubernur Cup 2023 ke Ketua TP PKK
Hal senada juga dikatakan tokoh masyarakat, Mahmud Zaidi, yang meminta Bupati Merangin Mashuri untuk memecat Thamrin, karena telah mencoreng nama baik Desa Nalo Baru.
"Thamrin inikan sudah mencoreng nama baik Desa Nalo Baru, jadi tidak bisa dipakai lagi menjadi Kepala Desa, sudah bikin malu," katanya.
Lebih lanjut, Mahmud Zaidi tidak mempermasalahkannya siapa yang akan menjabat kepala desa selanjutnya, karena yang terpenting baginya, pemerintahan desa harus sehat.
Baca juga: Pemkab Merangin akan Kembali Buka Rekrutmen PPPK, Prioritas Tenaga Pengajar
Bupati Merangin Gelar Silaturahmi Pelepasan Dandim 0420 Sarko |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
Kades Beristri Nikahi Anak 16 Tahun yang Digerebek Bersamanya biar tak Dihukum |
![]() |
---|
Liciknya Kades di Ogan Ilir Demi Lolos dari Pidana: Nikahi Gadis 16 Tahun Usai Digerebek Warga |
![]() |
---|
Kadis PMD Beberkan Kesalahan Afriyanti hingga Dinonaktifkan dari Kades di Tebo, Diminta Berbenah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.