Ketua BPD hingga Tokoh Masyakarat Desa Nalo Baru Desak Pemkab Merangin Pecat Thamrin

Warga Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mendesak Bupati Merangin memberhentikan Thamrin sebagai kades.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Warga Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, mendesak Bupati Merangin memberhentikan Thamrin sebagai kades. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Warga Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mendesak Bupati Merangin memberhentikan Thamrin selaku kepala desa karena sudah terlibat dalam tindak pidana.

Thamrin saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko usai Pengadilan Negeri Bangko, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan, beberapa waktu lalu.

Meski sudah menjadi terpidana, status Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru belum dilakukan pemberhentian.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nalo Baru, Sabaweh mengatakan bahwa pihaknya menolak Thamrin kembali menjadi kepala desa usai bebas dari penjara.

"Kami menolak kehadiran Thamrin untuk kembali aktif jadi kades, Karana dari segi adat Nalo Baru tidak boleh melakukan tindak pidana, terlebih kades seharusnya dapa memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya," kata Sabaweh, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Tiba di Rumdis Bupati, Merangin FC Serahkan Piala Gubernur Cup 2023 ke Ketua TP PKK

Hal senada juga dikatakan tokoh masyarakat, Mahmud Zaidi, yang meminta Bupati Merangin Mashuri untuk memecat Thamrin, karena telah mencoreng nama baik Desa Nalo Baru.

"Thamrin inikan sudah mencoreng nama baik Desa Nalo Baru, jadi tidak bisa dipakai lagi menjadi Kepala Desa, sudah bikin malu," katanya.

Lebih lanjut, Mahmud Zaidi tidak mempermasalahkannya siapa yang akan menjabat kepala desa selanjutnya, karena yang terpenting baginya, pemerintahan desa harus sehat.

Baca juga: Pemkab Merangin akan Kembali Buka Rekrutmen PPPK, Prioritas Tenaga Pengajar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved