Mantan Kades Ditahan

Doni Espa Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Pergantian Kajari Merangin

Kasi Intelijen Kejari Merangin Arie Pratama mengatakan, Tri Widodo baru satu minggu menjadi Kajari Merangin.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Mantan Kepala Desa Koto Renah Doni Espa saat diperiksa penyidik Kejari Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mempercepat penanganan kasus korupsi dana Desa Koto Renah tahun anggaran 2016 - 2021 dengan kerugian negara lebih dari Rp1 Miliar.

Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Doni Espa.

Penetapan tersangka terhadap Doni, dilakukan usai pergantian Kajari Merangin, yang sebelumnya dijabat oleh Raden Roro Theresia Tri Widorini, kini dijabat Tri Widodo yang sebelumnya Kajari Bengkulu Tengah.

Kasi Intelijen Kejari Merangin Arie Pratama mengatakan, Tri Widodo baru satu minggu menjadi Kajari Merangin.

"Ini membuktikan bahwa gerakan memberantas korupsi terus berjalan, siapapun yang berbuat, dipastikan harus bertanggung jawab," katanya, Selasa (7/3/2023).

Arie menjelaskan, Doni Espa akan ditahan di Rutan Mapolres Merangin terhitung 6 hingga 25 Maret 2023 mendatang.

"Penahanan awal akan dilakukan selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Penahanan Doni Espa dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka merusak barang bukti dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Doni Espa Ditahan di Rutan Mapolres Merangin 

Baca juga: Doni Espa Ditahan karena Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Merangin Tahan Mantan Kepala Desa Koto Renah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved