Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Kepala Desa Masuk Penjara, APBDes Nalo Baru Terkendala

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nalo Baru, terkendala akibat Thamrin selaku Kepala Desa masuk penjara

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Ist
Kepala Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Thamrin saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, mengaku bahwa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nalo Baru, terkendala akibat Thamrin selaku Kepala Desa masuk penjara.

Menurut Andre Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin, untuk tugas Thamrin selaku Kepala Desa dikerjakan oleh pelaksana tugas yang sudah ditunjuk pihaknya beberapa waktu lalu.

"Jadi, untuk tugas kades dilakukan oleh Sekretaris Desa selaku Plt," katanya, Jumat (20/1/2023).

Andre menjelaskan, meskipun sudah sekdes sudah ditunjuk sebagai plt kades, namun kewenangannya terbatas, sehingga penguruaan APBDes menjadi terkendala.

Untuk diketahui, Kepala Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Thamrin saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bangko.

Thamrin resmi menjadi terpidana, usai Pengadilan Negeri Bangko, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan, beberapa waktu lalu.

Meski sudah menjadi terpidana, status Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru belum dilakukan pemberhentian.

Andre bilang, pihaknya memang belum memberhentikan Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru.

"Adapun alasan Thamrin belum diberhentikan sebagai Kepala Desa Nalo Baru, adalah Permendagri nomor 66 tahun 2017 terkait mekanisme pemberhentian kepala desa yang tersangkut pidana," katanya, Rabu (18/1/2023) lalu.

Dalam Permendagri tersebut, Andre menjelaskan ancaman pasal yang dijerat kepada Thamrin tidak mencapai 5 tahun penjara.

"Bahkan vonis nya hanya 8 bulan penjara, sehingga kami tidak bisa semerta-merta memberhentikan Thamrin," jelasnya.

Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan pertimbangan untuk diserahkan kepada Bupati Merangin selaku kepala daerah.

"Keputusannya tergantung bupati, apakah Thamrin akan diberhentikan atau hanya akan dilakukan pembinaan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kades Nalo Baru Thamrin Jalani Sisa Pidana di Rumah Pribadi Jika Asimilasi Dikabulkan

Baca juga: Jika Dapat Asimilasi Kades Nalo Baru Terpidana Thamrin akan Keluar dari Lapas Bangko

Baca juga: Jika Thamrin Aktif Lagi Jadi Kades Nalo Baru, Dinas PMD Merangin Sebut akan Awasi Ketat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved