Kasus Penganiayaan

Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayah David: Belum Sadar, Masih Pakai Alat Bantu

Kondisi terkini Cristalino David Ozora (17) belum sadar dari koma dan masih menggunakan alat bantu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy dan kekasih, David Ozora, Mario Dandy Satriyo 

"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.

Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.

Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.

Rekening Diblokir, Istri Rafael akan Dikonfirmasi KPK

Rekening konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Mario Dandy Disebut Terbukti Rencanakan Penganiayaan Berat, Polisi: Sempat Berbohong saat Diperiksa

Pemblokiran itu lantaran konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee Rafael.

Selain rekening konsultan pajak ayah Mario Dandy Satriyo itu, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved