Kasus Penganiayaan

Mirip Kasus Sambo, Alasan Mario Dandy Aniaya David Lantaran Kekasih Ngaku Dilecehkan Korban

Mario Dandy Satriyo (20) tega aniaya David (17) secara brutal lantaran ingin membela kekasih yang mengaku dilecehkan korban. Ini mirip kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mario Dandy Satriyo dan Kekasih 

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipidana mati atas perkara tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Kemudian Putri Candrawati divonis pidana penjara selama 20 tahun.

Bripka Ricky Rizal dihukum Majelis Hakim dengan pidana 15 tahun penjara. 

Sementara Kuat Maruf terima hukuman atau vonis hakim dengan 12 tahun pidana penjara.

Sedangkan Bharada E divonis dengan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Status Hukum AGH

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus memproses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved