Sidang Ferdy Sambo
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba
Pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri
Baca juga: Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Baca juga: Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230223-Bharada-Richard-Eliezer.jpg)