sidang ferdy sambo
Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna
Hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo membuat kejahatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sempurna.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMB.COM - Hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo membuat kejahatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sempurna.
Baiquni dalam kasus Sambo tersebut merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Pelanggaran tersebut yakni dengan menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan menyalin dan menghapus seperti itu, Baiquni dianggap menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Duren Tiga.
"Tindakan akses, menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di dalam DVR security pos Komplek Polri Duren Tiga mengakibatkan sistem elektronik tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan terhadap Baiquni Wibowo, Jumat (24/2/2023).
Padahal, Baiquni kala itu dianggap memahami akibat dari perbuatannya.
Baca juga: Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo patut disadari dilakukannya secara insyaf," katanya.
Perbuatan Baiquni pun dinilai Majelis Hakim telah dilakukan secara bersama-sama dengan enam terdakwa obstruction of justice lainnya dengan peranan masing-masing.
Tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan itu pada akhirnya mengakibatkan sempurnanya tindak pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.
Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Baiquni Wibowo sebelumnya dituntut dua tahun penjara .
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wbowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus Sambo tersebut.
Keduanya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Arif Rahman dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sementara Baiquni Wibowo dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu menerimanya.
Diterimanya hukuman tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih.
Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaedi, Sabtu (25/2/2023).
Junaedi menyebut kedua kliennya tersebut berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai profesional dalam memimpin persidangan.
"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," ucapnya.
Dengan itu, kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.
"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ungkapnya.
Agar, lanjut Junaedi, kasus yang menjerat kliennya tersebut bisa segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Junaedi juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.
Arif Rahman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Protes Jalan Rusak, Warga Bakung Tanam Pohon Pisang dan Sawit di Tengah Jalan
Baca juga: Profil dan Biodata Putri Titian, Makin Cantik dan Awet Muda saat Usianya Sudah Diatas 30 Tahun
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 26 Februari 2023, Pak Arjuna Makin Menghancurkan Hidup Novia
Baca juga: Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baiquni Wibowo
Irfan Widyanto
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
kasus Sambo
Duren Tiga
Tribunjambi.com
Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim |
![]() |
---|
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Farhat Abbas Sindir Ayah Brigadir J yang Keberatan Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Marah Kan? |
![]() |
---|
Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.