Sidang Ferdy Sambo

Tiga Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Hadapi Vonis Hakim, Akankah Lebih Ringan dari Tuntutan?

Tiga anak buah Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hadapi vonis hakim

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/ tribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis Arif Rahman Arifin

Arif Rahman Arifin di vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2024).

Hakim menilai Arif terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

"Menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"

Vonis hakim untuk Arif Rahman lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved