Arogan Demi Pacar, Mario Dandy Dipecat dari Kampus, Ayah Dicopot dari Jabatan

Sikap arogan Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur demi sang pacar berbuntut panjang hingga pemecatan dan pencopotan sang ayah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Rafael Alun Sambodo dan Mario Dandy Satriyo dan sang pacar 

TRIBUNJAMBI.COM - Sikap arogan Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur demi sang pacar berbuntut panjang hingga pemecatan hingga pencopotan sang ayah.

Ulahnya itu mengakibatkan sang ayah, Rafael Alun Sambodo dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya sang ayah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kanwil Jakarta Selatan II.

Tidak berhenti disitu, Mario Dandy Satriyo juga dipecat dari kampusnya menimba ilmu di Universitas Prasetya Mulia.

Pemecatan pelaku penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor itu diketahui dari unggahan siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak.

Mario Dandy Prasetyo sebagai pelaku penganiayaan resmi dipecat terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," dikutip Tribunmedan dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul.

Baca juga: Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur

Pemecatan terhadap Mario Dandy itu dilakukan lantaran pihak kampus telah memantau seluruh informasi mengenai pengganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswanya itu.

“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr.Cristalino David Ozora,” tulis @prasmul dalam siaran pers itu.

Dalam siaran pers itu, pihak kampus juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswanya lantaran bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode Etik.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasctiya Mulya,” lanjutnya.

Pada poin lainnya, pihak universitas juga turut menyampaikan keprihatinannya atas luka yang diterima oleh korban dan mendoakan kesembuhan David.

“Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” tulis @prasmul lagi.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Prasetyo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan jabatan Rafael itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Anak Berulah, Harta Pejabat Pajak yang Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun Diselidiki KPK dan Kemenkeu

Pencopotan itu dilakukan setelah mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.

"Saya ingin menyampaikan mengenai status saudara RAT yangg merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” lanjut Sri Mulyani.

Menteri keuangan tersebut menyampaikan, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secarai detil dan teliti hingga bisa menetapkan hukuman disiplin,” kata Menkeu.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial. Apalagi, Mario Dandy kerap kali mempertontonkan kekayaannya di media sosial.

Harta Kekayaan Ayah Diselidiki KPK dan Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang meningkat tajam selama 10 tahun terakhir.

Kenaikan harta ayah pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut mencapai Rp 35 miliar.

Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Gubernur Eddy Rahmayadi Lantik Nama Pejabat yang Sudah Meninggal 2 Tahun Lalu

Sebelum diberhentikan, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Penyelidikan tersebut disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri Keungan Republik Indonesia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Penyelidikan ini buntut harta kekayaan Rafael yang dianggap mencurigakan.

Sehingga, pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.

"Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berkaca dari hal itu, harta kekayaan Rafael Alun mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Jejak Harta Kekayaan Rafael Alun

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan hartanya sebanyak 10 kali.

Adapun pertama kali Rafael Alun melaporkan pada 24 Juni 2011 dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 20.497.573.907 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan DJP Kanwil Jawa Timur I.

Baca juga: BKD Akui Salah Data Soal Nama Pejabat yang Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi Sudah 2 Tahun Meninggal

Kemudian dia kembali melaporkan pada 25 Januari 2013 dan mengalami kenaikan harta kekayaan sekira Rp 1 miliar menjadi Rp 21.458.134.500.

Berselang dua tahun, tepatnya 22 Januari 2015, Rafael kembali melaporkan kekayaannya dan mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai sekira Rp 14 miliar menjadi Rp 35.289.517.034.

Ketika itu, ia tercatat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak DJP Kanwil Jawa Tengah I.

Pada tahun yang sama yaitu 12 Oktober 2015, ia kembali melaporkan harta kekayaannya.

Dalam jangka waktu 10 bulan, hartanya naik hingga lebih dari Rp 4 miliar sehingga menjadi Rp 39.341.531.026.

Kemudian, Rafael baru kembali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 28 September 2016.

Hartanya kembali mengalami kenaikan sebesar Rp 500 juta menjadi Rp 39.887.638.455.

Setahun kemudian, harta kekayaannya kembali mengalami peningkatan sekira Rp 2 miliar menjadi Rp 41.419.639.881 berdasarkan laporan 31 Desember 2017.

Selanjutnya dalam tiga tahun terakhir, kekayaan Rafael Alun semakin meningkat pesat.

Pada laporan tahun 2018, kekayaannya naik sekira Rp 3,4 miliar menjadi Rp 44.080.564.594.

Lalu setahun kemudian, berdasarkan laporan 31 Desember 2019, harta Rafael Alun naik lagi sekira Rp 200 juta menjai Rp 44.278.407.799.

Kemudian kenaikan signifikan terjadi kembali ketika hartanya melejit dengan tambahan Rp 11 miliar sehingga menjadi Rp 55.652.278.332.

Sementara pada pelaporan terakhirnya, harta kekayaannya naik lagi sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 56.104.350.289.

Berdasarkan 10 kali pelaporan ini, kenaikan harta Rafael Alun mengalami peningkatan kurang lebih sebesar Rp 35 miliar sejak 2011-2021.

KPK Anggap Kekayaan Rafael Tak Wajar, Tidak Sesuai Profil

KPK pun angkat bicara soal harta kekayaan Rafael Alun dan menganggap tidak wajar.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Baca juga: Mengubah Kebiasaan Siswa dan Ketersediaan Transportasi Umum

Pahal menyebut kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 56,1 miliar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat DJP eselon III.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Temuan ini membuatnya akan mengerahkan tim dari KPK untuk meminta klarifikasi harta kekayaan milik Rafael.

Baca juga: Rafael Alun Minta Maaf, Siap Klarifikasi soal Kepemilikan Rubicon dan Tanggung Jawab Perkara Anaknya

Ditambah, adanya harta yang tidak dilaporkan di LHKPN KPK.

Kendati demikian, Pahala menilai ada kemungkinan harta yang dilaporkan tersebut adalah warisan atau hibah sehingga penting untuk meminta klarifikasi.

Secara teknis, Pahala mengungkapkan pihaknya akan menyelidiki ke beberapa instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak asuransi, atau Bursa Efek dalam rangka mengetahui kekayaan Rafael lebih jelas.

"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," jelas Pahala.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita AS Roma: Paulo Dybala Lebih Berisiko bagi RB Salzburg meski Baru Pulih dari Cedera

Baca juga: Al Aziari Dilantik Sebagai PAW KPU Sungai Penuh

Baca juga: APBN Bisa Biayai Jalan Provinsi, DPRD Jambi Sebut Itu Sangat Baik Mengingat Jalan Banyak Rusak

Baca juga: Masa Depan Jurgen Klopp di Liverpool Akan Dibahas akibat Penampilan Buruknya

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved