Sidang Ferdy Sambo

Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas jadi anggota Polri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Capture IG Ronny Talapessy
Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E 

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Larangan Pelajar Kendarai Sepeda Motor di Kota Jambi akan Berlaku Efektif Mei Mendatang

Baca juga: Prediksi Skor CFR Cluj Vs Lazio di Liga Konferensi, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 00.45 WIB

Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo

Baca juga: Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved