Sidang Ferdy Sambo
Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas jadi anggota Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan selaku kuasa hukum ke Richard Eliezer alias Bharada E usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Sebagaimana diketahui Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.
Meski demikian, dia diberi sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.
Ronny Talapessy merupakan kuassa hukum yang telah mengawal dan mendampingi Eliezer hingga vonis dan sidang kode etik.
Ronny menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Mendengar keputusan itu Ronny Talapessy mengapresiasi putusan sidang etik Polri tersebut.
Namun hal itu sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Ronny Talapessy dengan Richard elizer sebagai kuasa hukum dan klien.
Hal itu mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang didalangi Ferdi sambo telah selesai hingga sidang kode etik.
Barada E pun telah menghasilkan putusan sesuai dengan harapan.
Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.
Dalam unggahhan tersebut, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard elizer untuk kembali menjadi polisi.
Kini Roni menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.
Roni berharap agar kedepannya Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman hidupnya.
Baca juga: Hakim Tunda Bacakan Vonis 2 Anak Buah Ferdy Sambo, Hakim: Kami Belum Siap untuk Putusannya
"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," ucap Ronny Talapessy dikutip dari unggahan instagrammnya.
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik."
"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya,"
Seperti diketahui sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E mulai dari mengawal mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pendampingan untuk mendapatkan status Justice kolaborator dari LPSK hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.
Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.
Bahkan Ronny tak kuasa menahan tangis usai mendengar
Richard elizer dijatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tangisnya itu ditumpahkan atas usahanya yang membuat Richard elizer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo Cs.
Roni meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil.
Sehingga ia berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.
Putusan Sidang Etik Bharada E
Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Baca juga: Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Larangan Pelajar Kendarai Sepeda Motor di Kota Jambi akan Berlaku Efektif Mei Mendatang
Baca juga: Prediksi Skor CFR Cluj Vs Lazio di Liga Konferensi, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 00.45 WIB
Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
Baca juga: Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur
Ronny Talapessy
Richard Eliezer
Tribunjambi.com
Bharada E
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
vonis
kode etik
Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Hakim Tunda Bacakan Vonis 2 Anak Buah Ferdy Sambo, Hakim: Kami Belum Siap untuk Putusannya |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Kapolda Jambi Akan Operasi Dislokasi Sendi Siku, Puing Helikopter di Investigasi |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.