Sidang Ferdy Sambo

Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga

Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ronny Talapessy dan Bharada E 

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

Baca juga: Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Mengenal Sakeus Ginting, Ketua Sidang Kode Etik Bharada E

Sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E dipimpin Kombes Sakeus Ginting yang saat ini menjabat Sesrowabprof Divisi Propam Polri.

Sidang terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Eliezer menjalani sidang etik tersebut usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Pada sidang putusan tersebut Richard Eliezer di vonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sakeus Ginting jadi pimpinan sidang tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Berikut profil dari Kombes Sakeus Ginting yang menjadi pimpinan sidang kode etik Bharada E:

Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca juga: Profil dan Pengalaman Kombes Sakeus Ginting, Pimpinan Sidang Kode etik Bharada E

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved