Sidang Ferdy Sambo
Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga
Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, ia diketahui pernah menempati posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.
Pada 2011, Sakeus ditunjuk sebagai Kapolres Bangli Polda Bali.
Di satuan yang sama, pada 2013, ia mengemban jabatan sebagai Wadirpamobvit Polda Bali.
Dua tahun berselang, Sakeus Ginting dimutasi ke Polda Kalteng dan menjadi Kabidpropam.
Pada 2019, ia pindah ke Mabes Polri dan dipercaya menjadi Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.
Berikut riwayat jabatan Kombes Sakeus Ginting:
- Kasat I Ditreskrimum Polda Bali;
- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali;
- Kapolres Bangli Polda Bali (2011);
- Wadirpamobvit Polda Bali (2013);
- Kabidpropam Polda Kalteng (2015);
- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019);
- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020);
Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E
Richard Eliezer
Bharada E
Ronny Talapessy
kode etik
kasus Sambo
Ferdy Sambo
demosi
Polri
Sakeus Ginting
Tribunjambi.com
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun |
![]() |
---|
Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E |
![]() |
---|
Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.