Sidang Ferdy Sambo

Arif Rahman Berharap Divonis Lebih Ringan dari Bharada E di Kasus Obstruction of Justice

Arif Rahman Arifin berharap Majelis Hakim vonis dirinya lebih ringan dari richard Eliezer alias Bharada E.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin jalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin berharap Majelis Hakim vonis dirinya lebih ringan dari richard Eliezer alias Bharada E.

Dia merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hari ini, Kamis (23/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari hakim.

Terkait itu, Arif Rahman melalui tim penasihat hukumnya berharap untuk divonis serendah-rendahnya.

Bahkan jika memungkinkan, dia meminta untuk divonis lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Alasannya, Arif Rahman hanya bertindak atas perintah Ferdy Sambo.

"Apa yang dilakukan Arif Rahman hanya melaksanakan tugas kedinasan atau perintah atasan yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan," kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun

Selain itu, Junaedi menilai bahwa kliennya masih memiliki peluang untuk diputus bebas oleh Majelis Hakim.

Sebab, pasal yang didakwakan yaitu Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut, semestinya ada fungsi yang terganggu akibat tindakan terdakwa.

"Sedangkan dalam fakta persidangan, Arif Rahman sama sekali tidak ada akses terhadap sistem CCTV Kompleks," kata Junaedi.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyebut vonis terhadap Arif Rahman, layak lebih ringan dari hukuman Richard Eliezer alias Baharada E, yakni 1 tahun 6 bulan.

Sebab menurut Chudry, Arif Rahman tak berkaitan langsung dengan peristiwa pembuhunan.

"Mestinya orang yang Obstruction of Justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya. Pertama kan mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa. Jadi, menurut saya, hukumannya itu enggak usah terlalu berat dari hukuman perkara pembunuhan," ujarnya pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian Chudry juga menyoroti tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Arif Rachman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved