Sidang Ferdy Sambo
Profil dan Pengalaman Kombes Sakeus Ginting, Pimpinan Sidang Kode etik Bharada E
Sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E dipimpin Kombes Sakeus Ginting yang saat ini menjabat Sesrowabprof Divisi Propam Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
Baca juga: Kapolda Jambi Dijaga Ketat Saat Proses Evakuasi, Ipda Rahman Menemukan Jejak dan Kotoran Harimau
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.
Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tak Hadir
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf tidak hadir saat menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).
Nasib Eliezer sebagai anggota Brimob Polri ditentukan hari ini melalui sidang etik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Diantara saksi tersebut yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ketiganya sebagaimana diketahui merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Akan sampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada 8 orang yaitu FS, RR, KM," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Namun, kata Ramadhan, Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.
Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Baca juga: Rita Hasan Bongkar Kedok Penipuan Ressa Herlambang, Kini Minta Uangnya Dikembalikan
Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.
Untuk informssi, nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Bharada E nampak berjalan masuk ke ruang sidang dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jalan Oprit Jembatan Muara Sabak Akan Dirigid Beton 1,4 Km
Baca juga: Gunakan Pesawat Hawker 800 XP, Kapolda Jambi dan Ajudan Diterbangkan ke Jakarta
Baca juga: Pemuda Pesisir Pangkal Babu Apresiasi Penanaman Mangrove PetroChina
Baca juga: 4 Destinasi Wisata Jambi yang Cocok buat Kamping di Sekitar Kota Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sakeus Ginting
Bharada E
Richard Eliezer
kode etik
Propam
Polri
Brimob
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Nasib Bharada E di Brimob Polri Hari Ini Ada di Tangan Tiga Perwira Berpangkat Kombes |
![]() |
---|
Bharada E akan Aman Jika Kembali ke Polri, Kompolnas: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E |
![]() |
---|
Bharada E Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.