Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal Jadi Saksi

Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisian ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ged

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Kolase. Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisian ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Bharada E terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.

Penampakan Bharada E mengenakan pakaian dinas lengkap saat ikuti sidang etik
Penampakan Bharada E mengenakan pakaian dinas lengkap saat ikuti sidang etik (Capture Kompas TV)

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Baca juga: Ipda Rahman Ceritakan Kengerian Lokasi Kapolda Jambi, Berantakan Dengan Suhu 10 Derajat Celcius

Baca juga: Foto-Foto Bharada E Kembali Berpakaian Dinas Lengkap Jelang Hadapi Sidang Kode Etik

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).

"Akan sampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada 8 orang yaitu FS, RR, KM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Namun, kata Ramadhan, Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.

Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.

Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ipda Rahman Ceritakan Kengerian Lokasi Kapolda Jambi, Berantakan Dengan Suhu 10 Derajat Celcius

Baca juga: Profil dan Biodata Tri Rismaharini, Menteri Sosial yang Sujud di Hadapan Guru Tunanetra

Baca juga: Foto-Foto Bharada E Kembali Berpakaian Dinas Lengkap Jelang Hadapi Sidang Kode Etik

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved