Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal Jadi Saksi
Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisian ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ged
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisian ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Bharada E terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Baca juga: Ipda Rahman Ceritakan Kengerian Lokasi Kapolda Jambi, Berantakan Dengan Suhu 10 Derajat Celcius
Baca juga: Foto-Foto Bharada E Kembali Berpakaian Dinas Lengkap Jelang Hadapi Sidang Kode Etik
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Maruf menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).
"Akan sampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada 8 orang yaitu FS, RR, KM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Namun, kata Ramadhan, Ferdy Sambo cs tidak bisa hadir dalam sidang tersebut.
Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Sedangkan dua orang lainnya yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ipda Rahman Ceritakan Kengerian Lokasi Kapolda Jambi, Berantakan Dengan Suhu 10 Derajat Celcius
Baca juga: Profil dan Biodata Tri Rismaharini, Menteri Sosial yang Sujud di Hadapan Guru Tunanetra
Baca juga: Foto-Foto Bharada E Kembali Berpakaian Dinas Lengkap Jelang Hadapi Sidang Kode Etik