Sidang Ferdy Sambo

Nasib Bharada E di Brimob Polri Hari Ini Ada di Tangan Tiga Perwira Berpangkat Kombes

Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali mejadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri atau tidak bergantung pada hasil sidang etik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E saat berjalan menuju ruang sidang kode etik 

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali mejadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri atau tidak bergantung pada hasil sidang kode etik.

Terpidana pebunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Memasuki ruang sidang, Bharada E tampak berjalan dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin sidang.

Ketiga anggota Polri itu terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan anggota.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Irwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni.

Terakhir yakni Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Untuk informasi, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).

"Hari ini saya akan menyampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jam nya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Ada delapan saksi (yang diperiksa)," ucapnya.

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bharada E akan Aman Jika Kembali ke Polri, Kompolnas: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved