Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguatkan vonis Majelis Hakim ke Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguatkan vonis Majelis Hakim ke Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam divonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023) lalu.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak terima ata vonis tersebut, Ferdy Sambo melakukan upaya hukum dengan banding.

Tidak hanya terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) teryata juga melakukan banding.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait pengajuan banding yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait vonis Ferdy Sambo itu.

Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka JPU wajib mengajukan banding.

Baca juga: Bharada E Patut Dipandang Sebagai Aset Bukan Musuh? Pengamat: Layak Melanjutkan Karir di Polri

Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung, yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas."

"Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.

Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.

"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu."

"Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus 'wah saya tidak setuju dengan vonis' tidak seperti itu," terang Ketut.

Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding.

Kontra memori banding akan berisikan dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya.

Baca juga: Update Sidang Kode Etik Bharada E dan Ricky Rizal, Kapolri: Komisi Kode Etik sedang Disusun Propam

"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. Apa saja isinya disini."

"Tentu saja isinya disini adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, itu yang membedakan."

"Sehingga wajib hukumnya penuntut umum untuk membuat memori banding yang bisa menguatkan, menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan."

"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, sebagaimana fakta hukum dan petimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkasnya.

Mahfud MD Harap Masyarakat Terus Mengawal Kasus Sambo

Perkara pembunuhan Brigadir Yosua belum berakhir.

Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.

Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD punya pesan khusus.

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding

Pasalnya kata Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.

Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.

Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Duga Dia akan Meninggal di Penjara

Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa.

Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," katanya.

Berkenaan dengan itu Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas.
"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucapnya.

Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.

Update Sidang Kode Etik Bharada E

Sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E saat ini tengah mempersiapkan administrasi dan penyusunan komisi etik oleh Propam Polri dan tim.

Proses tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/2/2023).

Sehingga sidang terkait profesi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tersebut akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice

Sidang kode etik tersebut bukan hanya untuk Bharada E tetapi juga untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo.

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Jenderal Listyo Sigit, kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Kapolri menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan aspek-aspek terkait sidang etik terhadap Richard Eliezer serta Ricky Rizal.

"Maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," kata dia.

Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E Terbuka atau Tertutup Ada di Tangan Hakim Komisi

Richard Eliezer bakal melaksanakan sidang kode etik dan profesi setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Hakim Komisi nantinya akan menimbang apakah pelaksanaan sidang etik Bharada E bakal digelar secara terbuka atau tidak.

"Itu (sidang terbuka) sangat tergantung dari hakim komisi yang disidangnya tapi yang jelas updatenya akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Kompolnas Diundang Awasi Sidang Kode Etik Bharada E

Dedi menjelaskan bahwa sidang komisi dari Propam Polri juga bakal mengundang dari pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel.

Sebaliknya, kata Dedi, pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari Propam Polri mengenai jadwal sidang etik Bharada E.

"Tadi pak Karo sudah coba berkomunikasi dengan Propam kita tinggal menunggu updatenya saja kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," tukasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kiky Saputri Minta Maaf ke Sule Karena Lupa Undang Pernikahan, Seret Nama Nathalie Holscher

Baca juga: Pecah Kongsi Kepala Daerah

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Sebut Erick Thohir Bantu Masyarakat Jambi Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Baca juga: Wakil Bupati Batanghari Ajak Masyarakat Berdoa untuk Kesehatan Kapolda Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved